Tahun 2010, pemerintah mulai menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, akan dikenakan pajak progresif maksimal sebesar 10 persen.
Tapi, di sisi yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan bisa membatasi nafsu orang untuk memiliki lebih dari satu kendaraan. Pembatasan itu perlu karena jumlah pemilikan mobil sudah mencapai tahap mencemaskan. Pada 2008 saja penjualan mobil sudah mencapai 603.774 unit. Bahkan, dari sisi tingkat pertumbuhan penjualan, rekor kita (18,7 persen) yang tertinggi di ASEAN, jauh melampaui Malaysia dan Thailand (masing-masing 7 persen).Karena itu dengan pajak progresif kemungkinan akan menurunkan volumeĀ penjualan mobil bekas